Polstranas
Politik nasional
adalah asas, haluan dan kebijaksanaan negara tentang pembinaan serta penggunaan
potensi nasional dalam bangnas untuk mencapai tujuan nasional. Politik nasional
mencakup politik dalam negeri, politik ekonomi, politik pertahanan dan keamanan.
Faktor yang mempengaruhi politik nasional ialah ideologi, ekonomi, sosial
budaya dan Hankam.
Stranas adalah “tata
cara” untuk melaksanakan politik/kebijaksanaan nasional untuk mencapai sasaran
dan tujuan nasional. Kebijaksanaan nasional (National Policies) yaitu rencana
alokasi sumber kemampuan bangsa, dari rincian langkah-langkah dan tahapan waktu
yang diperlukan untuk mencapai sasaran nasional. Sasaran nasional (National
Objectives) yaitu kondisi nyata yang hendak dicapai dengan melibatkan usaha dan
sumber kemampuan yang tersedia yang telah ditetapkan melalui kebijaksanaan
nasional. Sasaran nasional ini kemudian diwujudkan melalui sejumlah kegiatan
nasional (National Commitment). Landasan politik dan strategi nasional ialah
Tannas, Wasantara, UUD 1945, dan Pancasila. Sistem perencanaan strategik adalah
perangkat untuk mengendalikan seluruh tingkat perencanaan dalam upaya mencapai
sasaran nasional. Untuk itu, diperlukan perencanaan strategik guna menghadapi
masa depan yang merupakan alternatif strategi terbaik dalam menghadapi ATHG
yang mungkin timbul demi membangun kemampuan dan ketangguhan. Polstranas pada
hakikatnya adalah kebijaksanaan nasional dalam menentukan cita-cita, tujuan,
sasaran, program, dan cara-cara mencapainya.
Wujud Polstranas
dalam negara kesatuan Republik Indonesia adalah GBHN yang ditetapkan oleh MPR.
Untuk melaksanakan GBHN tersebut MPR menugaskan kepada Presiden/Mandataris MPR.
Selain melaksanakan GBHN, MPR menugaskan kepada Presiden/Mandataris MPR
menyusun dan menetapkan Repelita. Presiden menetapkan arahan landasan kerja,
tugas pokok, dan sasaran untuk melaksanakan GBHN. Lembaga pemerintah
departemental dan non-departemental sesuai dengan arahan Presiden menyusun
rencana strategik sesuai dengan bidang pembangunan sebagai bahan Repelita untuk
kemudian dijabarkan dalam pelaksanaan pembangunan tahunan (APBN).Untuk mencapai
cita-cita dan tujuan nasional tersebut maka dilakukan bangnas secara
berkelanjutan (era pembangunan nasional). Bangnas yang berkelanjutan tersebut
dibuat secara berjenjang yaitu jangka panjang, jangka menengah, dan jangka
pendek. Ketiga kategori penjenjangan pembangunan ini berkaitan satu sama lain,
di mana pembangunan jangka pendek (tahunan dalam bentuk RAPBN) merupakan
implementasi bangnas untuk mencapai arah, sasaran, dan kebijaksanaan
pembangunan yang tertuang dalam jangka menengah (Repelita). Demikian pula
halnya, Repelita untuk mencapai arah, sasaran dan kebijaksanaan pembangunan
pada periode (babakan) pembangunan jangka panjang (PJPT).
0 komentar:
Posting Komentar