Negara, Bangsa, dan Masyarakat Indonesia
Negara ialah tatanan
dari rakyat, wilayah yang dimiliki dan dikuasai oleh pemerintahan yang sah dan
berdaulat. Negara mempunyai kewenangan yang istimewa; membentuk angkatan
bersenjata, lembaga peradilan, pemerintahan, parlemen, mencetak uang,
menggunakan kekerasan di wilayah kedaulatannya. Pemerintah merupakan salah satu
unsur aparatur negara, sebagai kelompok sosial pada periode terbatas mendapat
kesempatan memegang pucuk pimpinan eksekutif. Konsep negara dan teori asal usul
negara didefinisikan beragam menurut para pakar. Hal ini tergantung dari sudut
pkitang mereka. Berdirinya suatu negara, harus memenuhi syarat-syarat, yaitu
adanya pemerintahan yang berdaulat, wilayah, warga negara, dan pengakuan pihak
lain.
Bangsa adalah suatu
kesatuan solidaritas, satu jiwa, dan satu asas spiritual yang tercipta oleh
pengorbanan masa lalu demi masa depan generasi penerusnya. Faktor yang
mempersatukan kelompok-kelompok masyarakat Indonesia sebagai bangsa ialah
kesamaan latar belakang sejarah, tekad untuk hidup bersama guna mencapai
cita-cita masa depan yang lebih baik (masyarakat adil dan makmur aman sentosa).
Ada dua asas yang
dipakai dalam penentuan Kewarganegaraan,
yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis.
Asas ius soli
menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggal/kelahiran di suatu
negara, adalah warga negara tersebut. Sebagai contoh, apabila Kita punya anak
lahir di Amerika Serikat karena Amerika Serikat menganut asas ius soli ini
secara otomatis anak tersebut mempunyai
Kewarganegaraan Amerika Serikat. (dilihat dari sisi Amerika Serikat).
Asas ius sanguinis,
menentukan warga negaranya berdasarkan keturunan (pertalian darah), dalam arti
siapa pun anak kandung (yang sedarah seketurunan) akan mengikuti Kewarganegaraan orang tuanya. Dengan kedua
asas tersebut dapat menimbulkan implikasi sebagai berikut.
a. Mereka yang
mempunyai Kewarganegaraan gkita atau
bipatride karena negara asal orang tua yang bersangkutan menganut asas ius
sanguinis sedangkan yang bersangkutan melahirkan anak, tinggal di negara yang
menganut asas ius soli.
b. Mereka yang sama
sekali tidak mempunyai Kewarganegaraan
(apatride) karena yang bersangkutan dilahirkan di negara yang menganut asas ius
sanguinis sedangkan negara asal orang tua yang bersangkutan menganut asas ius
soli.
Masyarakat adalah
keseluruhan kompleks hubungan individu yang luas dan terpola dalam lingkup yang
besar (negara) atau kecil dalam suatu suku bangsa atau kelompok sosial lainnya.
Masyarakat warga negara (civil society) atau masyarakat madani bukan berarti masyarakat
sipil. Civil society adalah wilayah atau ruang publik yang bebas, di mana
individu, warga negara melakukan kegiatan secara merdeka menyatakan pendapat,
berserikat dan berkumpul. civil society sebagai suatu tatanan kehidupan yang
menginginkan kesejajaran hubungan antara warga negara dan negara atas dasar
prinsip saling menghormati, hubungan negara dengan warga negara bersifat
konsultatif (tidak konfrontatif), warga negara mempunyai kewajiban dan hak, dan
negara memperlakukan warga negara secara adil, hak dan kebebasan yang sama
equal right. Dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat (masyarakat
warga negara) diperlukan adanya kesatuan pola pikir, sikap dan tindakan. Bela
negara merupakan kewajiban dan hak setiap warga negara. Oleh karena tanggung
jawab kelangsungan hidup bangsa dan negara adalah tanggung jawab bersama
sebagai bangsa. Falsafah bangsa, pkitangan hidup, ideologi, dasar negara,
konstitusi, Wasantara dan Tannas merupakan kerangka dasar kehidupan nasional
yang hierarkis.
Pancasila merupakan
falsafah, pkitangan hidup, ideologi/paham, dan dasar negara yang tercantum dan
tak terpisahkan dalam UUD 1945. Dalam mencapai tujuan nasional diperlukan
teori-teori atau asas-asas yang diyakini kebenarannya sebagai pedoman dasar,
Wasantara sebagai doktrin dasar dan Tannas sebagai doktrin pelaksanaan.
Makna dan Landasan
Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Upaya sadar.
2. Menyiapkan calon
pemimpin.
3. Mempunyai
kecintaan, kesetiaan, dan keberanian, membela bangsa dan negara.
Dasar sejarah
1. Upaya pada masa
penjajahan.
2. Gerakan yang
dimulai pada tahun 1908.
3. Ikrar Pemuda pada
28 Oktober 1928.
4. Semangat pemuda
pada masa Jepang.
5. Proklamasi
kemerdekaan.
6. Perjuangan pada
awal masa kemerdekaan.
7. Pengkhianatan,
pemberontakan, dan penyelewengan.
Dasar Hukum
UUD 1945: Pembukaan,
Pasal 3 0 ayat (1), Pasal 31 ayat (1). Skep Bersama Mendikbud-Menhankam No.
22/U/1973 KEP/B/43/XIII/ 1967
1. UU No. 20 tahun
1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI yang
disempurnakan dengan UU No. 3 Tahun 2002 tentang UU Pertahanan Negara. Skep
Bersama Mendikbud-Menhankam No. 001 /N/1982 KEP/002/II/1985.
2. UU No. 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional yang di sempurnakan dengan UU No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Keputusan
Mendiknas No. 232/U/2000 tentang Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan
Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
4. Keputusan dengan
Dikti No 38/Dikti/Kep/2002.
Tujuan dan Ruang
Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan diselenggarakan untuk
menumbuhkan kesadaran bela negara serta kemampuan berpikir secara komprehensif
integral.
Untuk mencapai tujuan
itu Pendidikan Kewarganegaraan membahas Wasantara, Tannas,
politik dan strategi nasional, politik dan strategi pertahanan keamanan, serta
sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
Kaitan Hubungan
Antara Materi Dengan Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan
Bangsa Indonesia
mempunyai konsep kemampuan (power) yang merupakan derivasi dari Pancasila,
yaitu “Tannas”. Adalah kewajiban para pemimpin termasuk para mahasiswa sebagai
calon pemimpin harus menjawab dan memahami konsepsi “Tannas”.
Kemampuan/kekuatan
(power) diwujudkan melalui pembangunan nasional. Kebijaksanaan dan strategi
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional diwujudkan dalam bentuk GBHN
(sekarang Propenas) oleh MPR setiap tahun. Oleh karena itu, pada hakikatnya
GBHN (Propenas) adalah Politik Nasional dan Strategi Nasional.
Cinta tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara dalam kerangka Tannas yang diwujudkan dalam
Pembangunan Nasional sesuai dengan arahan GBHN. Sekarang Propenas mutlak
disertai dengan kerelaan berkorban untuk membela bangsa dan negara.
0 komentar:
Posting Komentar