Pada umumnya media yang digunakan pada bahan pustaka adalah
kertas, baik dalam bentuk buku, surat kabar, naskah, peta, gambar, dokumen dan
bahan cetakan lainnya. Selain itu, ada juga perpustakaan yang memiliki koleksi
foto dan negatif foto. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bagi
perpustakaan yang telah maju sudah melengkapi koleksinya dengan bentuk mikro
(mikrofilm dan mikrofish), rekaman suara, film, penyimpan data elektronik,
CD-ROM dan lain-lain. Semua koleksi tersebut pasti akan mengalami kerusakan.
Pelestarian bahan pustaka sangat diperlukan untuk menunjang fungsi perpustakaan
dalam melaksanakan jasa perpustakaan dengan mengusahakan kondisi bahan pustaka
terpelihara sebaik mungkin dan siap pakai.
Kata preservasi dan konservasi yang kita sepakati
diterjemahkan menjadi pelestarian berasal dari bahasa Inggris didefinisikan
sebagai berikut. Dalam kamus Inggris-Indonesia yang disusun oleh John M.
Echools dan Hassan Sadily, kedua kata ini mempunyai arti yang hampir sama.
Konservasi berarti perlindungan dan pengawetan, sedangkan preservasi berarti
pemeliharaan,penjagaan dan pengawetan.
Di lingkungan perpustakaan, arsip dan museum belum ada
kesepakatan dalam menafsirkan kedua kata tersebut mempunyai arti yang lebih
luas, yaitu mencakup unsur-unsur pengelolaan, keuangan, cara penyimpanan,
tenaga, teknik dan metoda untuk melestarikan informasi dan bentuk fisik bahan
pustaka. Konservasi adalah teknik yang dipakai untuk melindungi bahan pustaka
dari kerusakan dan kehancuran. Menurut sumber lain yang menyangkup pelestarian
bahan pustaka, kata konservasi mempunyai arti yang lebih luas.
Prinsip-prinsip konservasi yang ditulis dalam buku terbitan
Unesco tahun 1979 memiliki beberapa tingkatan dalam kegiatan konservasi, dan
masing-masing dapat diterjemahkan sebagai berikut.
a. Tindakan preventif untuk melindungi bahan pustaka dengan
mengendalikan
kondisi lingkungan
dan melindungi bahan pustaka dari kerusakan lainnya,
termasuk cara
penanganan. Penanganan yang berhubungan langsung dengan
pada bahan pustaka,
kerusakan oleh udara lembab, faktor kimiawi, serangga
dan mikroorganisme
harus dihentikan untuk menghindari kerusakan lebih
lanjut.
b. Memperkuat bahan yang sudah rapuh dengan memberi perekat
atau bahan
penguat lainnya.
c. Memperbaiki koleksi yang telah rusak dengan jalan
menambal menyambung,
memperbaiki jilidan
dan mengganti bagian yang hilang agar bentuknya
mendekati keadaan
semula.
d. Membuat kopi dari bahan asli, termasuk membuat bentuk
mikro dan foto
reproduksi.
Kesimpulan yang dapat kita ambil dari penjelasan-penjelasan
di atas, adalah:
pemakaian kata konservasi dan preservasi masih rancu. Namun
demikian kita anggap saja kedua kata ini mempunyai arti yang sama, yaitu
pelestarian. Selanjutnya pelestarian ini akan meliputi kegiatan pemeliharaan,
perawatan, pengawetan, perbaikan dan reproduksi.
0 komentar:
Posting Komentar